Muntok (Antaranews Babel) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku berinisial Ad alias An (36) sekitar satu bulan lalu di wilayah Kecamatan Muntok.

"Pengungkapan kasus berdasarkan laporan adanya tindak pencurian yang dialami korban atas nama Rohaini Indah Lestari, warga Dusun Kadur, Airbelo, Muntok yang terjadi pada Selasa (20/2)," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kepala Satreskrim AKP Elpiyadi di Muntok, Rabu.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban pencurian atas nama Rohaini terkait dugaan pencurian yang dialaminya pada Selasa (20/2) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam kasus itu, korban kehilangan dua unit telepon seluler yang ditaksir seharga Rp 3.000.000.

Berdasarkan laporan dari korban yang tercatat pada Laporan Polisi Nomor LP/B-15/II/Babel/Res Babar/SPKT tanggal 20 Februari 2018, tim operasional polres setempat melakukan penyelidikan.

"Setelah mengumpulkan data dan informasi, kami mengamankan pelaku saat sedang bekerja membangun rumah di Perumnas, Kelurahan Sungaidaeng," kata dia.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan polisi menemukan sejumlah barang bukti diduga hasil tindak pencurian, berupa dua unit telepon seluler identik milik korban.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya dengan membobol jendela rumah korban dan mengambil dua unit telepon seluler yang ada di rumah tersebut.

"Saat ini pelaku masih meringkuk di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat untuk menjalani penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sedangkan barang bukti disita," kata Elpiyadi.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018