Jakarta (Antaranews Babel) - Pasangan Dony Mulyana Kurnia dan Yayat Rustandi (Duriat) selaku bakal calon (balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung, Jawa Barat dari jalur perseorangan (independen) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung melalui kasasi Mahkamah Agung (MA).

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komnas Pilkada Independen Yislam Alwini kepada pers di Jakarta, Rabu, mengemukakan, kasasi ke MA yang pendaftarannya dilakukan pada 19 Maret 2018 itu diajukan karena gugatan Duriat terhadap keputusan KPU Kota Bandung ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Komnas Pilkada Independen yang memang berkomitmen memperjuangkan adanya calon independen dalam pilkada memfasilitasi pengajuan kasasi pasangan Duriat ke MA terkait adanya keputusan PTTUN yang tidak sesuai dengan asas keadilan," katanya.

Yislam menjelaskan, penolakan PTTUN terhadap gugatan pihak Duriat atas keputusan KPU Kota Bandung yang tidak meloloskan pasangan itu dari jalur independen tidak sesuai dengan asas keadilan.

Penolakan PTTUN itu tidak merujuk kepada pokok perkara yang berdasar kepada alat bukti dan saksi, tetapi hanya berdasarkan kepada waktu pendaftaran ke PTTUN yang dianggap kadaluarsa.

PTTUN berpandangan pendaftaran Duriat tehitung empat hari, lebih satu hari dari ketentuan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2/2018 yang menyatakan bahwa pendaftaran dilakukan dalam tempo tiga hari sejak keputusan musyawarah sengketa pilkada yang diselenggarakan Panwaslu.

Padahal sebelumnya penghitungannya adalah tiga hari sesudah putusan KPU dan atau Panwaslu. Tetapi tiba-tiba ada PKPU yang menyatakan tiga hari bukan sesudah, tetapi sejak putusan dibuat, sehingga penghitungan waktu seperti itu sangat merugikan pasangan Duriat.

"Seandainya pun gugatan melewati batas waktu, kenapa tidak ditolak dari awal, sementara persidangan malahan digelar dengan menghadirkan alat bukti dan saksi. Kenyataan ini menunjukkan kepada kita betapa memprihatinkannya kualitas peradilan di Indonesia," kata Yislam.

Ia menambahkan, calon perseorangan mempunyai payung hukum kuat, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PUU-V/2007 yang menyatakan pilkada tanpa melibatkan calon perseorangan adalah inkonstitusional dan tidak ada satu pasal dan satu ayat pun di dalam UUD 1945 yang menyatakan parpol ikut dalam proses pilkada.

Sementara itu Dony Mulyana Kurnia berharap pihaknya bisa mendapatkan keadilan, sehingga pasangan Duriat bisa ditetapkan menjadi calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Bandung.

Menurut Dony, manakala seorang calon independen terpilih menjadi kepala daerah, maka yang bersangkutan tidak akan tersandera oleh partai politik. Selain itu kinerja kepala daerah secara alamiah akan meningkat karena tidak harus memikirkan muscab, musda, dan kongres parpol.  

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Komnas Pilkada Independen Adam Ruhikmat mengemukakan, pihaknya juga memfasilitasi pengajuan kasasi ke MA bagi pasangan calon Naftali Yogi dan Marteen Mote serta pasangan Yunus Gobai dan Markus Boma yang akan maju di Pilkada Kabupaten Paniai, Provinsi Papua.

Dua pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Paniai dari jalur independen itu plus paslon Yehuda Gobai dan Yan Tebai malahan sudah mendapatkan nomor urut pilkada, tapi dibatalkan KPU Paniai karena adanya gugatan dari petahana ke Panwaslu setempat.

"Karena sudah mendapatkan nomor urut, mereka langsung melakukan kasasi ke MA tanpa melalui PTTUN lagi, dan kami meyakini benteng terakhir untuk membela keadilan berada di MA," kata Adam.

Pewarta: Libertina Widyamurti Ambari

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018