Jakarta (Antaranews Babel) - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni tampak mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat.

Diah tampak mendatangi gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB itu. Dia tak berkomentar terkait dengan kedatangannya kali ini.

Sementara dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK pada hari Jumat (23-3-2018), nama Diah tidak tercantum.

Selain Diah, tampak juga mendatangi gedung KPK Endra Raharja Masagung dari pihak swasta. Endra sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus KTP elektronik (KTP-el).

Sebelumnya, Diah telah mengakui menerima 500.000 dolar AS dari pengusaha Andi Narogong dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman.

"Dari Andi 200 (ribu dolar AS), dari Irman 300 (ribu dolar AS), total 500.000 dolar AS dan sudah dikembalikan ke KPK," kata Diah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29-1-2018) lalu.

Diah bersaksi untuk Setya Novanto yang menjadi terdakwa dalam kasud dugaan tipikor pengadan KTP elektronik yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun. Penerimaan itu terjadi pada tahun 2012.

"Saat itu saya mau mengembalikan, Pak Irman mengatakan kalau saya kembalikan itu sama saja dengan bunuh diri, saya (Irman) sampai ditembak mati tidak akan 'ngaku' terima uang," cerita Diah.

KPK telah memproses tujuh orang terkait dengan kasus KTP-el tersebut, yaitu Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selanjutnya, mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana yang akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena KPK telah melimpahkan berkas penyidikan ke tahap penuntutan terhadap yang bersangkutan.

Anggota DPR RI Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo keponakan Novanto, dan Made Oka Masagung rekan Novanto. Ketiganya dalam penyidikan di KPK.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018