Jakarta (Antaranews Babel) - Kejaksaan Agung bakal menetapkan tersangka baru dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2015.

"Yang diduga terlibat akan dikembangkan, tidak ada kita tutupo, prinsipnya kalau ada bukti dan faktanya jelas kita akan kembangkan ya. Tidak ada yang ditutupi akan kita tuntaskan, siapapun," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan untuk menetapkan tersangka baru kasus tersebut harus melalui tahapan dan penanganannya dilakukan secara maksimal. "Jangan sampai buru-buru tapi hasilnya tidak maksimal," katanya.

Dalam kasus itu, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka, yakni, mantan Presdir Dapen PT Pertamina (Persero) M Helmi Kamal Lubis, Edward Sky Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding Ltd dan yang terakhir Betty Halim.

Terkait belum ditahannya tersangka Betty Halim, jaksa agung memastikan tersangka tersebut tetap akan ditahan dan itu ada tahapan-tahapannya. "Kita lihat nanti waktunya," katanya.

LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan surat kepada Jaksa Agung HM Prasetyo diantaranya untuk segera menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina tahun 2013-2015.

"Kita sudah berkirim surat ke Jaksa Agung untuk menyampaikan permintaan penetapan Tersangka baru  dalam perkara ini," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Ia menjelaskan desakan penetapan tersangka baru bukan tanpa dasar,  berdasar hasil audit BPK dan fakta hukum Putusan Nomor : 107 / PID.SUS / TPK / 2017 / PN.JKT.PST atas nama terdakwa M Helmi Kamal Lubis,  ada dugaan pihak terkait yang semestinya dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai perannya.

"jika telah ditemukan minimal dua alat bukti dapat ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Penyidik," katanya.

Boyamin menyebutkan ada lima orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Pertama berinisial HBY selaku Direktur Administrasi dan Kepensiunan DP Pertamina yang pada Desember 2014 bertindak sebagai Pjs. Presdir DP Pertamina.

Inisial APA selaku Direktur Utama PT MDS,  IL selaku Direktur Utama PT BIC, LW selaku Direktur PT Sucorinvest Inti Investama dan RDI selaku Direktur Utama PT SCG. "Semuanya diduga mempuyau peran masing masing, katanya.

Selain meminta penetapan tersangka baru, Boyamin mendesak penyidik melakukan penahanan terhadap Betty Halim yang telah berstatus tersangka sejak beberapa waktu lalu.

"Kami meminta dilakukan Penahanan terhadap Tersangka Bety Halim sebagai bentuk keadilan dikarenakan terhadap dua Tersangka sebelumnya M Helimi Kamal Lubis dan Edward Sowryadjaya dilakukan penahanan," tegasnya.

Peran Bety Halim, Lanjut Boyamin, dapat diduga kualifikasi sebagai aktor intelektual dan diduga menikmati uang paling banyak  dari dugaan hasil kejahatan korupsi, pasalnya Bety diduga merekayasa harga saham SUGI di pasar regular bursa, menjual saham SUGI yang masih terikat perjanjian repo dan belum dibayarkan kewajibannya kepada DP Pertamina.

Selanjutnya diduga melakukan repo saham SUGI yang dijual ke DP Pertamina, lalu diduga mengendalikan dan mengusai account nominee yang ada di PT MDS yaitu PT BIC, Sdri. EA, Sdr. MW, Sdr. FP, Sdr. CHA, Sdr. YUS, Sdr. BBD, Sdri. LS, dan Sdr. RP, untuk melakukan transaksi jual beli saham SUGI kepada DP Pertamina dan M Helmi Kamal Lubis.

"Serta diduga memberikan manfaat atau keuntungan pribadi terkait penempatan saham SUGI kepada M Helmi Kamal Lubis," katanya.

Pewarta: Riza Fahriza

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018