Jakarta (Antaranews Babel) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penyerapan dana alokasi khusus (DAK) belum maksimal disebabkan karena banyak daerah yang program pembangunannya belum matang.

"DAK itu kan harus berdasarkan program, jadi beda dengan DAU (dana alokasi umum) yang tentu dapat diatur oleh DPRD. Banyak daerah yang telat itu karena tidak siap programnya. Kesiapannya kadang-kadang kan perlu siapa yang memimpin program, bagaimana pelaksanaannya, seperti itu," kata Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa.

Dengan ketidaksiapan di banyak daerah tersebut, Wapres Kalla memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menyusun regulasi perbaikan agar daerah yang ingin memperoleh DAK dapat segera melaporkan proposal pembangunan ke pusat.

"Karena itu, Menkeu sudah mengatur kepada mereka sampai dengan 15 April ini untuk harus sudah selesai, usulan program itu harus sudah sampai (pusat) untuk disetujui. Jadi perbaikan di daerah," ujarnya.

Pada Senin (26/3), Wapres memimpin rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) dengan memanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro dan Menkeu Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan hingga Maret ini, penyerapan DAK fisik pemerintah daerah masih nol persen, dari yang seharusnya bisa mencapai 25 persen hingga Februari lalu.

"Permasalahannya dari sisi pelaporan dan dari sisi persyaratan pencairannya, karena mereka harus mencapai 'output' dan 'outcome' dan penyerapan. Sehingga akhirnya mereka tidak bisa menggunakan seluruhnya," kata Sri Mulyani.

Oleh karena itu, Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan sistem informasi untuk mempermudah pengajuan proposal pembangunan dan pelaporan penyerapan anggaran daerah.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Diah Indrajati menjelaskan dengan adanya sistem informasi terpadu dengan Kemenkeu dan Bappenas, maka pemerintah daerah akan dipermudah dalam penyampaikan proposal program pembangunan dan juga laporan penyerapannya.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 117 Tahun 2017, Kemendagri pun bertugas untuk melakukan verifikasi atas proposal-proposal dari daerah, supaya alokasi dana dari Pusat dapat tersalurkan dengan tepat guna.

"Mendagri melakukan verifikasi melalui Ditjen Bina Bangda, lalu dibahas bersama-sama dengan Bappenas dan Kemenkeu, apakah mendukung program prioritas nasional atau tidak. Mudah-mudahan dengan mekanisme baru ini, bisa lebih fokus dan memang benar-benar itulah yang dibutuhkan oleh daerah," kata Diah.

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018