Jakarta (Antaranews Babel) - Wakil Ketua Umum DPP PAN Taufik Kurniawan mengatakan partainya akan menghindari menjaring calon anggota legislatif mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi karena mengutamakan aspek integritas, kapabilitas, kualitas dan elektoral.

"Kami menghindari menjaring caleg terpidana korupsi, itu menjadi bahan pertimbangan yang sangat fundamental," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan kalau masyarakat setuju dan memahmi dengan calon yang sudah tidak memiliki beban hukum, maka PAN memiliki sikap yang sama.

Namun dia menegaskan hal itu bukan satu pertimbangan, karena partainya melihat aspek integritas, kapabilitas, kualitas, dan elektoral.

"Terkait terpidana lepas ketentuan hukum yang ada, bukan hanya satu faktor saja secara kepartaian selain integritas dan elektabilitas serta bagaimana dia mengemban amanah bahwa orang yang ditunjuk partai tidak memiliki beban sejarah," ujarnya.

Sementara itu Taufik meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur akan melarang bekas narapidana korupsi maju menjadi anggota legislatif, tidak bertentangan dengan UU Pemilu.

Sebelumnya, KPU akan melarang bekas narapidana korupsi, narkoba dan pelecehan seksual maju menjadi anggota legislatif, dan akan  ditambahkan sebagai pasal baru dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif dalam pemilu 2019.

"Nanti akan kami masukkan juga aturan mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan caleg mau kami masukkan karena di UU belum ada," kata anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Dia menilai aturan itu bertujuan agar masyarakat dapat pemimpin dan wakil yang bersih.

Dia korupsi merupakan tindakan yang sudah pasti mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sehingga koruptor merupakan orang yang sudah berkhianat kepada jabatan, negara, dan sumpah jabatan.

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018