Pangkalpinang (Antaranews Babel) - DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan interpelasi terhadap Pjs Wali Kota Asyraf Suryadin karena kewenangannya sebagai pejabat sementara dinilai telah melebihi kapasitas seorang kepala daerah definitif.

Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, Rabu, mengatakan hal yang mendasarkan DPRD akan menggunakan hak interpelasi karena Pjs wali kota melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2018 senilai Rp100 miliar lebih.

"Bagi kami ini kebijakan yang berada di luar kewenangannya sebagai seorang pejabat sementara. Kami nilai ini melampaui kewenanganya. Untuk itu kami ingin tahu dasar hukumnya sehingga dia melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD," katanya.

Menurut di rencana hak interpelasi ini akan berlanjut ke langkah lainnya apabila nantinya benar tindakan Pjs wali kota tidak sesuai dengan aturan.

"Kami ingin tahu mengapa pemerintah kota tidak menunggu Plt wali kota saja untuk mendahului perubahan APBD ini. Bukankah tidak lama lagi wakil wali kota akan menjabat sebagai Plt. Pjs itu mengacu bidang tugas terbatas saja. Ada apa dengan anggaran sebesar itu dilakukan pergeseran mendahului perubahan APBD, ini yang kami pertanyakan," katanya.

Ia mengatakan, pejabat sementara memang memiliki kewenangan meneruskan roda pemerintahan, namun jabatannya memiliki limit atau batasan sehingga tidak semua kebijakan dapat dilakukan.

"Kami di sini menjalankan tugas dan menyakini ada indikasi yang tidak benar. Jika hal ini dibiarkan, bisa saja ada kesalahan-kesalahan yang lain," ujarnya.

Sementara anggota DPRD Ahmad Amir mengatakan dirinya bersama anggota lainnya sepakat langkah hak interpelasi adalah keharusan, karena mayoritas anggota dewan menginginkannya.

"Sampai saat ini lima fraksi mendukung dan menginginkan hak interpelasi, yaitu fraksi PDIP, PAN, PPP, Golkar dan Hanura. Bahkan anggota dari fraksi Gerindra pun bersama kami," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD, Depati Gandhi mengakui langkah hak interpelasi adalah bagian dari tupoksi DPRD, dimana jika memang ada kebijakan maupun langkah kepala daerah yang dinilai dapat merugikan masyarakat maka DPRD perlu menggunakan haknya.

"Kami hanya ingin mengetahui penjelasan dari Pjs wali kota, sehingga hak interpelasi ini adalah hal yang wajar. Kami akan mendalami lebih jauh terkait aturan kewenangan Pjs ini, karena sepengetahuan saya kebijakan strategis harus mendapat izin resmi Kemendagri," ujarnya.

Asyraf Suryadin sendiri mengatakan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD yang dimaksud merupakan pengajuan dari Pemkot Pangkalpinang.

"Kami hanya baru mengajukan, setuju atau tidak itu ada di DPRD. Jika memang DPRD mau menggunakan hak interpelasi, itu merupakan hal yang wajar dan merupakan hak mereka," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018