Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol Syaiful Zachri mengatakan tersangka Meksi Irawan (23) pembunuh Sertu Hermanto (43) anggota TNI yang bertugas di Korem 045 Garuda Jaya pada Sabtu (7/4) merupakan pelaku tunggal.

"Permasalahan antara pelaku dan korban hanya masalah sepele, kemudian ribut yang berujung maut terhadap rekan kita dari Korem 045 Garuda Jaya yang meninggal dunia di lokasi setelah mengalami beberapa luka tusukan," katanya di Pangkalpinang, Rabu.

Ia menjelaskan sebelum kejadian tersebut, sepeda motor keduanya berserempet saat berpapasan di Jalan Dusun Merengkan, Desa Benteng, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah pada Sabtu (7/4) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kemudian terjadi cekcok mulut di antara keduanya di mana berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa dirinya merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban karena telah dihina dan dijelek-jelekan.

Setelah itu, pelaku didorong hingga terjatuh, kemudian dipukul oleh korban di bagian pelipis sebelah kiri dengan menggunakan gagang senjata api rakitan.

"Karena tak terima dengan perlakukan korban, tersangka yang dalam kondisi mabuk berat marah dan langsung menyerang korban membabi buta menggunakan sebilah pisau yang menyebabkan korban terluka di beberapa bagian tubuh dan roboh hingga tewas di lokasi kejadian," katanya.

Setelah melihat korban tidak berdaya, pelaku langsung meninggalkan korban dan melarikan diri ke Dusun Serdang, Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

"Anggota Jatanras Ditreskrimum bersama-sama anggota TNI AD mencari keberadaan tersangka dan berhasil diamankan di kawasan Hutan Dusun Serdang, Bangka Selatan pada Senin (9/4) sekitar pukul 11.00 WIB," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam putih dengan Nopol BN 8577 AJ, satu pasang sandal merk Air Bag warna hitam, satu lembar baju lengan panjang warna abu?abu lis hijau, satu lembar celana panjang warna krem, satu buah tas selempang warna hitam, satu pucuk senjata api diduga rakitan jenis revolver.

"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik. Tersangka dikenakan pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018