Sungailiat (Antaranews Babel) - Tim gabungan yang terdiri atas kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan pertambangan di kawasan kolong air baku perusahaan daerah air minum di daerah itu.

"Kami menerima laporan warga lalu berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjutinya," kaya Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bangka Achmad Suherman di Sungailiat, Senin.

Ia mengatakan penertiban gabungan dikarenakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi tegas hanya sebatas mengimbau dan memperingatkan penambang.

Menurut dia, dengan adanya pihak kepolisian, penambang yang melanggar bisa diproses sesuai hukum dan ketentuan perundang-undangan.

"Jika kepolisian ada undang-undangnya, penambang bisa dihukum dan dipenjara sesuai ketentuan," katanya.

Ia menambahkan ada beberapa wilayah yang ditertibkann selain kolong air baku perusahaan air minum daerah yakni Kawasan Tambang 23 Kelurahan Surya Timur Kecamatan Sungailiat.

Sasaran penertiban yakni tambang inkonvensional jenis mini, petugas mengamankan enam unit mesin robin, tiga gulung selang empat ins, tiga gulung selang tiga ins, dua batang pipa empat ins, dua buah cangkul, satu mesin pompa tanah dan satu batang pipa tiga ins.

"Kami mengharapkan dan mengimbau penambang, bekerja lah sesuai aturan berada di lokasi yang memang peruntukkannya serta memiliki izin dari dinas terkait supaya bisa bekerja dengan aman," ujar Suherman.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018