Sungailiat (Antara) - Komisi Pemilihan Umum memutuskan Pemilihan Legislatif 2019 di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan dibagi menjadi empat daerah pemilihan (dapil).

"Pada saat rapat koordinasi lalu dengan partai politik kami mengajukan dua rancangan daerah pemilihan dan dari dua rancangan itu rancangan kedua dengan empat daerah pemilihan yang disahkan," ujar Ketua KPU Kabupaten Bangka, Babel, Zulkarnain Alijuddin di Sungailiat, Kamis.

Ia mengatakan rancangan satu yakni tetap menggunakan daerah pemilihan Pemilu 2014 di lima daerah yakni dapil satu Sungailiat, dapil dua Belinyu dan Riau Silip, dapil tiga Pemali dan Bakam, dapil empat Merawang dan Puding Besar, serta dapil lima Mendo Barat.

Menurut dia, rancangan kedua yang disahkan KPU RI yakni dapil satu Sungailiat, dapil dua Belinyu dan Riau Silip, dapil tiga Pemali, Bakam dan Puding Besar, serta dapil empat Merawang dan Mendo Barat.

"Hal ini berdasarkan Pasal 192 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ada tahapan-tahapan penataan daerah pemilihan dan perhitungan alokasi kursi pileg tahun 2019," katanya.

Zulkarnain mengatakan penyusunan dan penataan dapil ada tujuh prinsip yang harus dipatuhi yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proposional, prinsip proposionalitas, integralitas wilayah, koterminus, kohevisitas dan kesinambungan.

Dalam ketentuan Pasal 191 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, jumlah kursi DPRD kabupaten mulai 20 kursi dan banyak 55 kursi berdasarkan jumlah penduduk.

"Kabupaten Bangka dengan jumlah penduduk 312.460 jumlah kursi DPRD nya tetap 35," kata Zulkarnain.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018