Jakarta (Antaranews Babel) - Amar putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan telah memperberat pidana penjara bagi terpidana kasus proyek KTP-elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong yang semula diputus delapan tahun penjara menjadi 11 tahun.

"Ya, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, itu semua tertera dalam putusan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.

Putusan MK tersebut memperberat pidana penjara Andi yang semula diputus delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesuai dengan permohonan jaksa penuntut umum melalui KPK.

Selain menambah pidana penjara menjadi sebelas tahun, MA juga menjatuhkan denda kepada Andi sebesar satu miliyar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam putusan tersebut Andi juga diharuskan membayar pidana tambahan berupa pembayaran uang penggantii sebesar 2,5 juta dolar AS ditambah 350 ribu dolar AS, paling lambat satu bulan setelah putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jagka waktu tersebut denda itu tidak dibayarkan oleh Andi, maka harta benda Andi akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Namun, bila ternyata Andi selaku terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar sejumah uang tersebut, maka dia akan dipidana penjara selama tiga tahun.

Baca: KPK banding vonis Andi Narogong
Baca juga: Andi Narogong Dituntut 8 Tahun Penjara

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018