Jakarta (Antaranews Babel) - KPK mengajukan banding terhadap vonis pengusaha
Andi Narogong dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP.
"KPK
sudah menyatakan banding untuk putusan pengadilan tindak pidana korupsi
dengan terdakwa Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
Jakarta, Selasa.
Pada 21 Desember 2017, pengadilan Tipikor
Jakarta memvonis Andi bersalah dalam kasus ini dan menjatuhkan hukuman 8
tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan
ditambah kewajiban membayar uang pengganti 2,15 juta dolar AS dan
Rp1,186 miliar.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK fokus kepada aspek
penerapan hukumnya, terutama mempertajam keterkaitan dengan pelaku lain
yang bersama-sama melakukan korupsi,"tambah Febri.
Artinya
perkara ini dilimpahkan ke pengadilan banding untuk diperiksa lagi meski
Andi sudah menerima putusan tersebut. "Saya terima yang mulia," kata
Andi pada sidang 21 Desember 2017.
Dalam putusan itu, hakim menegaskan ada peran pihak lain yang melakukan korupsi dan menerima keuntungan dari proyek e-KTP.
KPK banding vonis Andi Narogong
Selasa, 2 Januari 2018 22:57 WIB