Pangkalpinang (ANTARA) - Kementerian Hukum meresmikan terbentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Jawa Timur, Kamis (11/12/2025), yang menandai capaian 100 persen layanan tersebut di tingkat lokal. Peresmian yang berlangsung di Graha Unesa Surabaya itu menjadi bagian dari upaya memperluas akses keadilan hingga akar rumput.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam sambutannya menegaskan bahwa keberadaan Posbankum di Jawa Timur akan memperkuat penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi. Ia menyebut nilai kearifan lokal sebagai fondasi utama pendekatan keadilan restoratif di desa.
“Falsafah ‘Urip Iku Urup’ menjadi ruh Posbankum. Layanan ini bukan sekadar bangunan, tetapi cahaya bagi masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan,” ujar Supratman dalam keterangan rilis yang diterima di Pangkalpinang, Jumat.
Menurut dia, karakter masyarakat Jawa Timur yang egaliter dan terbuka menjadi modal sosial kuat untuk memaksimalkan penyelesaian persoalan melalui rembug desa, jagongan, dan mekanisme dialog lain yang sudah hidup di masyarakat.
Ia menekankan bahwa sengketa tanah, konflik antarwarga, maupun persoalan keluarga sebaiknya diselesaikan lebih dahulu melalui Posbankum atau Omah Rembug.
Jawa Timur tercatat telah membentuk 8.494 Posbankum serta memiliki 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi. Pembentukan ini turut diperkuat pelatihan paralegal desa dan Non Litigation Peacemaker. Sebanyak 42 kepala desa dan lurah dinyatakan lulus sebagai peacemaker, dan enam di antaranya menerima Peacemaker Justice Award 2025.
Secara nasional, hingga akhir 2025 jumlah Posbankum telah mencapai 71.773 atau 85,50 persen dari total desa dan kelurahan. Berdasarkan data aplikasi layanan, lebih dari 3.839 perkara telah ditangani, meliputi sengketa tanah, KDRT, pencurian, waris, perlindungan anak, hingga masalah perjanjian.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan Posbankum harus menjadi bukti bahwa akses hukum tidak hanya milik kota besar.
“Masyarakat kini memiliki ruang untuk bertanya, memahami haknya, serta menyelesaikan sengketa secara damai dan cepat,” katanya.
Wakil Menteri Desa dan PDT Ahmad Riza Patria menambahkan bahwa pembangunan desa tidak cukup hanya berupa infrastruktur, tetapi juga rasa aman dan kepastian hukum sebagai pondasi pembangunan manusia yang berkeadilan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, menyampaikan bahwa keberhasilan capaian 100 persen Posbankum merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi dan organisasi masyarakat.
Ia juga menyebut keterlibatan 2.500 Muslimat NU dalam pembentukan paralegal yang sekaligus memecahkan rekor MURI.
Haris menambahkan bahwa 229 paralegal telah dilatih melalui Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) 2025, dan secara keseluruhan terdapat 16.988 paralegal yang bertugas di Posbankum seluruh Jawa Timur.
Kemenkum menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas layanan Posbankum serta menempatkan desa sebagai pusat penyelesaian persoalan hukum berbasis nilai moral, etika, dan kearifan lokal.
