Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kuasa hukum Calon Wakil Wali Kota Pangkalpinang nomor urut 4, Ismiryadi alias Dodot akan melaporkan Panwaslu Kota Pangkalpinang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus dugaan politik uang yang menyeret kliennya.

"Kami tidak akan tinggal diam terkait kezaliman yang dialami Pak Ismiryadi. Kami akan melakukan segala upaya, termasuk melaporkan Panwaslu ke DKPP," kata kuasa hukum Dodot, M Saleh di Pangkalpinang, Sabtu.

Pelaporan dilakukan pihaknya karena keterangan saksi dari Panwascam dan Panwaslu Kota Pangkalpinang tidak benar dan tidak sesuai fakta serta banyak yang janggal.

"Sekali lagi saya tegaskan akan memidanakan beberapa saksi. Saya sudah diberikan kuasa oleh Pak Ismiryadi untuk memidanakan yang memberikan keterangan yang tidak benar dalam pengadilan ini," ujarnya.

Ia juga menyebutkan dalam persidangan terungkap banyak berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak ditandatangani para saksi.

"Secepatnya akan segera kami proses, termasuk banyaknya BAP yang tidak ditandatangani dan itu datanya sudah ada di saya. Nanti kami akan proses biar kemudian terungkap semua ini," ujarnya.

Ketua Panwaslu Pangkalpinang, Ida Kumala mengatakan pihaknya tidak ada masalah terkait dengan akan dilaporkannya Panwaslu ke DKPP oleh kuasa hukum Ismiryadi.

Menurut dia setiap warga negara berhak melaporkan penyelenggara Pemilu ke DKPP selama itu berhubungan dengan perlanggaran kode etik dan sebagainya.

"Tidak apa-apa, ini risiko pekerjaan. Penyelenggara pemilu harus siap. Tapi yang penting kami sudah berusaha untuk menegakkan aturan, namun dari penerapan dan penegakan aturan dilihat seperti itu kami harus terima," ujarnya.

Mengenai putusan pengadilan terhadap kasus tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.

"Untuk evaluasi masalah ini akan kami bahas di sentra gakkumdu, karena ini bukan hanya panwas saja, tapi juga melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Kasus ini tidak mungkin sampai kepada terdakwa kalau hanya panwas. Pasti ada koordinasi, jadi tidak mudah untuk permasalahan ini," katanya.

Ida menilai keputusan majelis dan pertimbangan menjadi kewenangan majelis hakim di persidangan, sementara pihaknya hanya mencoba dari sisi pengawasan untuk pengambilan sikap nantinya.

"Kami akan melakukan rapat di sentra gakkumdu untuk mengambil sikap apakah akan menerima putusan ini ataukah akan banding," katanya.

Dalam kasus dugaan politik uang yang menyeret Ismiryadi alias Dodot, majelis hakim menolak tuntutan JPU yakni 40 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan.

Dalam hal ini majelis hakim membebaskan Ismiryadi dari segala dakwaan.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018