Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menolak tuntutan jaksa penuntut umum terhadap calon Wakil Wali Kota Pangkalpinang nomor urut 4, Ismiryadi alias Dodot terkait perkara dugaan politik uang berupa pengisian token sebesar Rp20 ribu.
"Mengadili, satu menyatakan tuntutan JPU tidak dapat diterima. Dua, menetapkan barang bukti mulai dari huruf a sampai s dikembalikan kepada penuntut umum, tiga membebankan biaya sidang kepada negara," kata ketua majelis hakim, Sri Endang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat malam.
Sebelumnya pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar pagi harinya JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang menuntut Ismiryadi dengan 40 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Ismiryadi yang berpasangan dengan Endang Kusumawati diduga melanggar Pasal 187A ayat (1) juncto Pasal 73 ayat (4) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kuasa hukum Ismiryadi, M Saleh mengatakan sesuai dengan keyakinan pihaknya dari awal kasus tersebut banyak kajanggalan dan terkesan dipaksakan.
Mereka juga yakin dari awal majelis hakim sejalan dengan pihaknya bahwa perkara tersebut ada kejanggalan salah satunya penyidikan sudah melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
"Saya ingin menyampaikan kepada kawan-kawan wartawan, apa yang diputuskan majelis hakim itu kalau masuk pada pokok perkara bahwa banyak BAP yang tidak ditandatangani dan dibantah oleh saksi-saksi, sehingga dakwaan dari JPU tidak diterima dan memang sudah kewajiban untuk tidak diputuskan," katanya.
Sementara JPU akan melakukan melakukan koordinasi dengan sentra gakkumdu terhadap putusan yang telah ditetapkan majelis hakim.
Hakim tolak tuntutan atas kasus politik uang Cawawako Pangkalpinang
Jumat, 20 April 2018 23:30 WIB