Jakarta (Antaranews Babel) - Mahkamah Agung (MA) memutasi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar, yang memeriksa dan memutus perkara praperadilan kasus Century dan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan sebagai tersangka orang-orang yang disebut dalam putusan pengadilan bagi mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya terkait kasus bank tersebut.

Menurut laman resmi Badan Peradilan Umum MA ada 22 hakim mendapatkan promosi dan dimutasi oleh Tim Promosi Mutasi MA, termasuk di antaranya Effendi Mukhtar, yang dimutasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jambi.

"Yang bersangkutan memang masuk ke dalam nama yang dimutasi berdasarkan ketetapan Tim Promosi Mutasi MA," ujar juru bicara MA Suhadi ketika dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterkaitan mutasi Effendi dengan putusannya soal kasus Century, Suhadi mengatakan: "Saya tidak tahu pasti, tapi mungkin juga ada pengaruhnya karena ini merupakan mutasi. Tapi yang perlu menjadi catatan yang dimutasi bukan hanya yang bersangkutan namun ada banyak hakim lain yang juga dimutasi".

Proses mutasi dan promosi hakim, Suhadi menjelaskan, sudah dilakukan sejak jauh hari oleh Tim Promosi Mutasi MA yang diketuai oleh Ketua MA Hatta Ali.

"Ada banyak pertimbangan mengapa seorang hakim dimutasi atau dipromosikan," kata Suhadi.

Pertimbangan yang dimaksud Suhadi mencakup lamanya seorang hakim menjabat di tempat dia bertugas, hingga prestasi hakim tersebut.

Pewarta: Maria Rosari

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018