Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Irman dan Sugiharto, dua terpidana perkara korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-elektronik/KTP-e) ke Lapas Sukamiskin Bandung.

"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini mengeksekusi dua terpidana, yaitu Irman dan Sugiharto. Keduanya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana masing-masing sesuai putusan Mahkamah Agung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Sesuai putusan Mahkamah Agung, Irman divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan, dan pidana tambahan uang pengganti 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar 300 ribu dolar AS.?

Sementara Sugiharto divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti 450 ribu dolar AS dan Rp460 juta dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar 430 ribu dolar AS dan satu unit kendaraan roda empat Honda Jazz senilai Rp150 juta.?

Sebelumnya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung memperberat vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi KTP-e yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto menjadi masing-masing 15 tahun.

Putusan itu jauh lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sebelumnya PT DKI Jakarta memvonis Irman dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang penganti terdakwa I Irman sebesar 300 ribu dolar AS, 200 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar 300 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan terhadap Sugiharto, PT DKI Jakarta memvonis 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 450 ribu dolar AS dan Rp460 juta dikurangi dengan yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 430 ribu dolar AS dan harta benda berupa 1 unit kendaraan roda empat honda Jazz senilai Rp150 juta subsider 1 tahun penjara.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018