Koba  (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menghapus biaya retribusi penggunaan mobil ambulans, dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan optimal kepada masyarakat.

"Selama ini masyarakat yang menggunakan mobil ambulan milik daerah dikenakan retribusi, maka mulai tahun depan rertribusi tersebut dihapuskan," kata Bupati Bangka Tengah, Ibnu Saleh di Koba, Jumat.

Ia menjelaskan, DPRD sudah menyetujui Perda pembebasan biaya retribusi penggunaan mobil ambulans atau mobil jenazah dan akan diberlakukan secara efektif pada 2019.

"Pihak DPRD sepertinya mendukung penuh keinginan kami menghapus biaya retribusi penggunaan mobil ambulans dan mobil jenazah tersebut, mudah-mudahan dapat membantu masyarakat karena ini bagian dari pelayanan kesehatan," katanya.

Sementara itu Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Apri Panzupi mendukung penuh penghapusan retribusi tersebut untuk kepentingan masyarakat umum.

"Paling tidak dengan dicabutnya retribusi penggunaan mobil ambulans dan mobil jenazah tersebut dapat meringankan biaya masyarakat yang membutuhkan transportasi saat ada anggota keluarga mereka yang sakit," katanya.

Pihaknya juga dalam pandangan fraksi PPP dalam sidang paripurna pengesahan Perda beberapa waktu lalu mendukung secara nyata terhadap upaya Pemkab Bangka Tengah menghapus retribusi penggunaan mobil ambulans dan mobil jenazah tersebut.

"Itu artinya tidak saja saya secara pribadi tetapi secara kelembagaan dan fraksi juga sangat mendukung karena pada prinsipnya kami selalu mendorong pemerintah dalam menjalankan program pro rakyat," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018