Koba, Babel, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta partai politik koalisi segera mengusulkan calon pengganti Ibnu Saleh yang berhalangan tetap karena meninggal dunia.
"Batas waktu sesuai PKPU hanya tujuh hari, artinya paling lambat pada Sabtu (10/10) sudah kami terima berkas calon pengganti," kata Ketua KPU Bangka Tengah, Rusdi di Koba, Rabu.
Hal itu dikemukakannya menyikapi Ibnu Saleh yang merupakan calon petahana dalam Pilkada 2020 berhalangan tetap, karena meninggal dunia akibat terserang virus COVID-19.
"Ibnu Saleh merupakan calon kepala daerah dari petahana yang maju dalam Pilkada 2020 yang berpasangan dengan Herry Erfian," ujarnya.
Sementara Algafry Rahman, Ketua Tim Pemenangan pasangan Ibnu Saleh-Herry Erfian, memastikan akan mengusulkan nama pengganti Ibnu Saleh sebelum batas waktu yang ditetapkan.
"Kami sudah mengadakan pertemuan dengan pimpinan partai politik koalisi, sejumlah nama sudah dibicarakan untuk menggantikan Ibnu Saleh," ujarnya.
Namun Algafry Rahman belum bisa memastikan sekarang siapa pengganti Ibnu Saleh yang berhalangan tetap.
"Sekarang ini masih dalam pembahasan dan penggodokan calon pengganti yang cocok," ujarnya.
Berita Terkait
Polres Bangka Tengah perkuat Satkamling ciptakan pilkada damai
2 Oktober 2024 23:59
KPU Bangka Tengah sosialisasi kepemiluan kepada pemilih pemula
30 September 2024 22:00
Bupati Bangka Tengah berharap Bawaslu bekerja tanpa intervensi
30 September 2024 19:22
Bawaslu Bangka Tengah ajak paslon kampanye menyejukkan
29 September 2024 23:02
KPU Bangka Tengah: Calon petahana wajib cuti
29 September 2024 22:36
KPU Bangka Tengah: Pemilih pemula capai 40 persen
28 September 2024 01:49
Bawaslu Bangka Tengah awasi kampanye di media sosial
27 September 2024 15:43
KPU Bangka Tengah tetapkan dua pasangan calon Pilkada 2024
23 September 2024 22:57