Koba, Babel, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta partai politik koalisi segera mengusulkan calon pengganti Ibnu Saleh yang berhalangan tetap karena meninggal dunia.
"Batas waktu sesuai PKPU hanya tujuh hari, artinya paling lambat pada Sabtu (10/10) sudah kami terima berkas calon pengganti," kata Ketua KPU Bangka Tengah, Rusdi di Koba, Rabu.
Hal itu dikemukakannya menyikapi Ibnu Saleh yang merupakan calon petahana dalam Pilkada 2020 berhalangan tetap, karena meninggal dunia akibat terserang virus COVID-19.
"Ibnu Saleh merupakan calon kepala daerah dari petahana yang maju dalam Pilkada 2020 yang berpasangan dengan Herry Erfian," ujarnya.
Sementara Algafry Rahman, Ketua Tim Pemenangan pasangan Ibnu Saleh-Herry Erfian, memastikan akan mengusulkan nama pengganti Ibnu Saleh sebelum batas waktu yang ditetapkan.
"Kami sudah mengadakan pertemuan dengan pimpinan partai politik koalisi, sejumlah nama sudah dibicarakan untuk menggantikan Ibnu Saleh," ujarnya.
Namun Algafry Rahman belum bisa memastikan sekarang siapa pengganti Ibnu Saleh yang berhalangan tetap.
"Sekarang ini masih dalam pembahasan dan penggodokan calon pengganti yang cocok," ujarnya.
Berita Terkait
Bawaslu Bangka Tengah: Tidak ada pelanggaran kampanye
4 November 2024 08:51
Algafry: Cakupan JKN Bangka Tengah capai 97,53 persen
3 November 2024 15:06
Bawaslu Bangka Tengah ingatkan kepala desa jaga netralitas
31 Oktober 2024 21:30
Bawaslu Bangka Tengah gelar sosialisasi netralitas aparatur negara
28 Oktober 2024 20:17
KPU Bangka Tengah mulai terima logistik Pilkada 2024
28 Oktober 2024 11:23
Bawaslu Bangka Tengah: Debat publik paslon sudah prosedural
25 Oktober 2024 22:25
Algafry-Efrianda usung program ekonomi hijau sebagai landasan pembangunan
25 Oktober 2024 18:27
Pasangan Berlian sampaikan gagasan brilian dalam debat publik
25 Oktober 2024 08:54