Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji kepada Bupati Bandung Barat periode 2013 sampai dengan 2018.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa enam saksi untuk dua tersangka berbeda dalam kasus Bupati Bandung Barat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Empat saksi akan diperiksa untuk tersangka Bupati Bandung Barat Abubakar masing-masing Kepala Dinas Kesehatan Bandung Barat Hernawan, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Bandung Barat Suherman, Kasubag Keuangan Badan Pengelola Keuangan Daerah Bandung Barat Yana, dan honorer pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bandung Barat Aman.

Dua saksi akan diperiksa untuk tersangka Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo, yakni Kepala Dinas Pendidikan Bandung Barat Imam Santoso Mulyo dan Kabid Monevlitbang Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Bandung Barat Yusef Ahmad Darajat.

KPK pada tanggal 11 April 2018 telah mengumumkan empat tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Bandung Barat periode 2013 s.d. 2018.

Diduga sebagai penerima, yakni Bupati Bandung Barat 2013 s.d. 2018 Abubakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo.

Diduga sebagai pemberi adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat.

Diduga Bupati Bandung Barat meminta uang ke sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah, sebagai Bupati Bandung Barat periode 2018 s.d. 2023.

Untuk mengumpulkan dana tersebut, Abu Bakar meminta bantuan Weti Lembanawati dan Adityo.

Tim KPK juga mengamankan barang bukti sebesar Rp435 juta terkait dengan kasus tersebut.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Asep Hikayat disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima: Abu Bakar, Weti Lembanawati, dan Adityo disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018