Jakarta (Antaranews Babel) - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono menerima putusan hakim yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada dirinya.

"Saya mantan karatekawan, punya jiwa bushido. Saya juga ksatria dan hal itu tetap melekat di dalam diri saya. Kalau saya bicara A ya A, B ya B, mudah-mudahan teman-teman saya di Kementerian Perhubungan tidak melakukan hal yang sama seperti saya, cukup sakit," kata Tonny seusai sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Tonny divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sejumlah Rp2,3 miliar dan gratifikasi sekitar Rp22,35 miliar.

"Saya orang tua, sudah punya cucu, untuk hidup bersama dengan cucu saja tidak ada kesempatan. Saya 'kan orang beriman, kalau memang salah, harus mengakui salah, saya tidak ada alibi untuk menghindar karena memang saya salah," tambah Tonny.

Tonny pun mengatakan bahwa sejak awal KPK bersikap profesional dalam mengusut perkaranya.

"Sejak awal OTT (operasi tangkap tangan) KPK bersikap profesional dan tidak membuat kegaduhan, saya merasa mereka semua profesional, baik JPU maupun majelis. Meski bagi saya hukuman 5 tahun itu berat, umur saya sudah hampir 60 tahun, saya tidak tahu apakah nanti mendapat remisi," ungkap Tonny.

Dalam perkara ini, Tonny terbukti menerima suap sejumlah Rp2,3 miliar yang berasal dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan terkait dengan proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan dan persetujuan penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) PT Adiguna Keruktama.

Tonny juga terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp22,35 miliar yang terdiri atas uang tunai sejumlah Rp5,815 miliar, 479.700 dolar AS (sekitar Rp6,4 miliar), 4.200 euro (sekitar Rp68,451 juta), 15.540 poundsterling (sekitar Rp287,137 juta), 700.249 dolar Singapura (Rp7,06 miliar), 11.212 ringgit Malaysia (Rp37,813 juta), uang di rekening bank Bukopin senilai Rp1,066 miliar, uang di rekening bank Bukopin senilai Rp1,067 miliar, berbagai barang bernilai ekonomis yang ditaksir senilai Rp243,413 juta, serta penerimaan di rekening Bank BRI senilai Rp300 juta.

Seluruh uang tersebut dirampas untuk negara.

Namun, hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah uang milik Tonny yang tidak terbukti dengan perkara korupsi.

"Uang Rp242,569 juta yang merupakan uang honor perjalanan dinas dan penggantian tiket, uang 4.600 poundsterling sebagai biaya mengikuti sidang IMO dan sisa perjalanan ke Inggris, uang 11.212 ringgit Malaysia yang merupakan sisa perjalanan untuk persiapan sidang KTT di Malaysia, dan uang 50.000 dong Vietnam yang menjadi sisa perjalanan dinas istri terdakwa," tambah hakim Titi Sansiwi.

Majelis hakim yang terdiri atas Saifuddin Zuhri, Mahfudin, Duta Baskara, Ugo, dan Titi Sansiwi menilai uang tersebut merupakan uang pribadi Tonny.

"Mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa untuk pengembalian uang tersebut karena bersumber dari pendapatan terdakwa pribadi dan sebagai penghargaan kepada terdakwa saat menjalankan tugasnya sebagai abdi negara," kata hakim Titi.

Terkait dengan perkara ini, Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan sudah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018