Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang preman, DI (38), warga Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang karena membawa senjata tajam dan diduga melakukan pemalakan di pintu masuk kawasan parkir lokalisasi Parit Enam Pangkalpinang.

"Pelaku ditangkap pada Minggu (20/5) sekitar pukul 20.30 WIB ketika sedang santai di tempat itu. Saat digeledah ditemukan satu buah senjata tajam yang diduga digunakan untuk melakukan aksinya," kata Ditreskrimum Polda Babel Kombes Pol Budi Haryanto melalui Kasubdit 3 Jatanras AKBP Wahyudi di Pangkalpinang, Selasa.

Pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan bahwa yang bersangkutan sering memalak warga yang keluar masuk kawasan Parit Enam dan membawa senjata tajam kemana-mana.

"Selain mengamankan barang bukti senjata tajam jenis pisau bergagang kayu coklat dengan panjang sekitar 25 cm, petugas juga mengamankan uang sebesar Rp102 ribu yang diduga dari hasil memalak," ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Babel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku DI disangka melakukan tindak pidana menguasai, memiliki, meyimpan dan menggunakan senjata tajam tanpa izin dan melanggar Pasal 2 ayat (1) U Darurat No 12 Tahun 1951 yang diancam hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018