Sungailiat (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengharapkan pegawai negeri sipil dan honorer di daerah itu menghindari ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong di media sosial.

"Pegawai diharapkan mampu memilah mana konten positif dan mana yang negatif serta lebih fokus kepada tugas pokok dan fungsi masing-masing," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bangka, Surtam di Sungailiat, Selasa.

Ia mengatakan pegawai yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian ataupun berita bohong di media sosial dan bila?termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin tidak akan terlepas dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sebagai langkah?preventif?Pemerintah Kabupaten Bangka menerbitkan surat edaran terkait dengan ujaran kebencian di media sosial.

"Kita dalam waktu dekat akan terbitkan surat edaran terkait ujaran kebencian di media sosial oleh pegawai di lingkungan kerja Pemkab Bangka," katanya.

Sejauh ini belum ada laporan perihal keterlibatan PNS terkait konten ujaran kebencian di media sosial.

Pihaknya terus mengingatkan pegawai terutama melalui masing-masing kepala organisasi perangkat daerah terkait hal tersebut.

"Kami belum melihat laporan akan hal itu, kita harapkan nanti para pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah juga mengingatkan para stafnya akan hal ini," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018