Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014 hingga 2017.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dan Plt. Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk tersangka Zumi Zola dan Arfan dalam kasus gratifikasi terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dua saksi itu, yakni Hermina berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan Alvin Raymon dari pihak swasta.

Selain itu, KPK juga dijadwalkan memeriksa Arfan sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola dalam kasus gratifikasi tersebut.

Sebelumnya, KPK pada hari Selasa (22/5) juga telah memeriksa Sherin Taria, istri dari Zumi Zola sebagai saksi untuk tersangka Arfan dan Zumi Zola.

Seusai menjalani pemeriksaan, Sherin memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media seputar pemeriksaannya tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan lembaganya mengklarifikasi Sherin terkait dengan penyitaan uang dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi.

"Pada yang bersangkutan penyidik mengklarifikasi sejauh mana pengetahuan saksi terkait uang yang disita penyidik di Villa sebelumnya," kata Febri.

Penyidik juga mengklarifikasi Sherin tentang dugaan penerimaan gratifikasi yang telah menjadi aset.      

Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.

Tersangka Zumi, baik bersama dengan Arfan maupun sendiri, diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016 s.d. 2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

Zumi dan Arfan disangkakan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  

Kasus ini adalah pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 29 November 2017 terhadap Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014 s.d. 2019 Supriono.

KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan, dan Saifuddin. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.

Ketiga tersangka itu saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Total uang yang diamankan dalam OTT itu sebesar Rp4,7 miliar. Pemberian uang itu bertujuan agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena para anggota DPRD itu berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.

Untuk memuluskan pengesahan tersebut, diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".

Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018