Jakarta (Antaranews Babel ) - Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola Zulkifli divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.
Berita Terkait
KPK periksa Adik Zumi Zola
24 Mei 2018 22:41
Zumi Zola: Kejadian OTT Di Luar Sepengetahuan Saya
2 Desember 2017 05:17
