Solo (Antaranews Babel) - Kepolisian Polres Kota Surakarta mengamankan seorang mahasiswa yang diduga telah menembak pengendara motor dengan menggunakan airsoft gun di Jalan Slamet Riyadi Kleco Laweyan Solo, Jawa Tengah.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, di Solo, Sabtu mengatakan, pelaku seorang mahasiswa, Peta Ocky, diamankan di rumahnya Pajang Solo, pada Sabtu siang dan kini masih diperiksa oleh petugas di Mapolresta Surakarta.

Menurut Kapolres pihaknya mengamankan pelaku karena ada laporan kejadian penembakan dari masyarakat, dan juga menjadi viral di media sosial. Kejadiannya di kawasan Kleco Solo tepatnya di Jalan Slamet Riyadi, pada Jumat (26/5) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres mengatakan peristiwa penembakan senjata airsoft gun terhadap korban berinisial AM itu, berawal dari pelaku Ocky yang mengendarai mobil Pajero Nopol Ad 7157 AH diduga terjadi senggolan dengan pengendara sepeda motor (korban) saat melintas di lampu merah Kleco Jalan Slamet Riyadi. Korban kemudian menggedor mobil pelaku.

Pelaku yang emosi kemudian membuka kaca mobil mengeluarkan kata-kata kasar kepada korban, dan kemudian mengeluarkan senjata airsoft gun yang ditodongkan ke pengendara. Pelaku mengeluarkan tembakan empat kali, dan dua kali mengenai sepeda motornya, satu kali lepas dan satu kali mengenai punggung korban.

Bahkan, kejadian penembakan tersebut ada yang merekam dengan video dari belakang, dan menjadi viral di medsos.

"Kami setelah mendapat laporan dan melihat videonya langsung melakukan pengamanan kepada pelaku di rumahnya," kata Kapolres.

Menurut Kapolres pihaknya memproses hukum pelaku penembakan tersebut agar menjadi pembelajaran bagi warga masyarakat Solo untuk menghindari sifat arogan dan emosi, apalagi sekarang sedang bulan Ramadhan.

"Solo ini, kota yang aman, nyaman, damai dan tenang. Mari kita jaga bersama kedamaian dan ketenangan di Kota Solo ini," kata Kapolres.

Selain itu, polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa senjata airsoft gun merk KWC dan kartu nomor registrasi senjata buatan Taiwan untuk disita.

Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP, tentang Penganiayaan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Saya menyesal dan menodongkan senjata airsoft gun ke korban karena emosi," kata Pelaku saat diperiksa oleh petugas di Mapolresta Surakarta.

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018