Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Tim Gabungan Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung mengamankan enam pelaku judi kartu remi di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Jumat (25/5).

"Keenam pelaku diamankan tanpa perlawanan saat sedang asik bermain kartu remi sekitar pukul 16.30 WIB," kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Ruspandi, Sabtu.

Enam pelaku judi yang berhasil diamankan tersebut, yaitu J (34) warga Kelurahan Bukit Intan, Ar (43) warga Jalan Pasir Putih Kelurahan Bukit Intan, S (56) warga Jalan Batu Giok Kelurahan Batu Intan, Y (35).

Selain itu Y (35) warga Kelurahan Sriwijaya, R (34) warga jalan Sriwijaya Kelurahan Sriwijaya dan GNC (79) warga Jalan Sriwijaya kelurahan Sriwijaya.

"Keenam pelaku ini berhasil diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas judi mereka. Selain itu, penindakan hukum ini dilakukan dalam rangka operasi pekat selama bulan Ramadhan," katanya.

Dari tangan para pelaku, pihaknya berhasil barang bukti berupa uang tunai RP337 ribu, 10 kotak kartu remi yang digunakan sebagai alat judi dan tiga unit telepon genggam berbagai merek.

"Saat ini keenam pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita telah diamankan di Mapolres Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018