Manggar (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima hibah barang milik negara atau aset dari Kementerian PUPR senilai Rp10,6 miliar.
Bupati Belitung Timur, Yuslih Ihza dalam siaran pers yang diterima di Pangkalpinang, Minggu, mengatakan aset yang diserahterimakan itu berupa sistem penyediaan air minum, instalasi jaringan, pipa, truk tangki air, penyehatan pemukiman lingkungan, prasarana pengembangan kawasan pemukiman dan penataan bangunan.
"Itu belum semua aset yang diserahkan pemerintah pusat ke daerah, di antara yang belum adalah tiga kantor kecamatan yaitu Kecamatan Dendang, Damar dan Kecamatan Simpang Renggiang," katanya.
Tiga kantor kecamatan itu dibangun Kementerian Dalam Negeri sebelum terjadi pemekaran kabupaten pada 2009 dan sampai sekarang pihaknya masih menunggu proses penyerahan aset.
"Penyerahan aset kepada daerah sangat penting mengingat kami kami tidak bisa melakukan perawatan atau merenovasi jika statusnya masih milik pemerintah pusat," katanya.
Pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa terhadap bangunan negara yang bukan aset milik daerah sehingga banyak sekarang kondisi bangunan yang sudah rusak dan perlu direnovasi.
"Maka perlu kejelasan status aset itu adalah milik daerah, baru bisa kami kelola dengan baik layaknya sebuah aset," katanya.
Yuslih meminta kepada kepala OPD untuk terus berupaya mengurus aset milik pusat menjadi milik daerah atau segera dihibahkan ke daerah.
"Tujuan pembangunan aset adalah untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Kalau asetnya masih dimiliki pusat, kan kurang optimal pelayanannya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
Bupati Belitung Timur, Yuslih Ihza dalam siaran pers yang diterima di Pangkalpinang, Minggu, mengatakan aset yang diserahterimakan itu berupa sistem penyediaan air minum, instalasi jaringan, pipa, truk tangki air, penyehatan pemukiman lingkungan, prasarana pengembangan kawasan pemukiman dan penataan bangunan.
"Itu belum semua aset yang diserahkan pemerintah pusat ke daerah, di antara yang belum adalah tiga kantor kecamatan yaitu Kecamatan Dendang, Damar dan Kecamatan Simpang Renggiang," katanya.
Tiga kantor kecamatan itu dibangun Kementerian Dalam Negeri sebelum terjadi pemekaran kabupaten pada 2009 dan sampai sekarang pihaknya masih menunggu proses penyerahan aset.
"Penyerahan aset kepada daerah sangat penting mengingat kami kami tidak bisa melakukan perawatan atau merenovasi jika statusnya masih milik pemerintah pusat," katanya.
Pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa terhadap bangunan negara yang bukan aset milik daerah sehingga banyak sekarang kondisi bangunan yang sudah rusak dan perlu direnovasi.
"Maka perlu kejelasan status aset itu adalah milik daerah, baru bisa kami kelola dengan baik layaknya sebuah aset," katanya.
Yuslih meminta kepada kepala OPD untuk terus berupaya mengurus aset milik pusat menjadi milik daerah atau segera dihibahkan ke daerah.
"Tujuan pembangunan aset adalah untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Kalau asetnya masih dimiliki pusat, kan kurang optimal pelayanannya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018