Bangka Barat  (Antaranews Babel) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberantas peredaran petasan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama puasa Ramadhan 1439 Hijriyah.

"Personel Polres Bangka Barat beserta Polsek jajaran kami instruksikan terus melakukan penertiban agar situasi kondusif tetap terjaga," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto di Muntok, Selasa.

Sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama puasa Ramadhan, pihaknya terus melakukan pengawasan di sejumlah pasar dan pedagang kembang api yang biasa muncul saat menjelang Idul Fitri.

"Kami sudah berusaha melarang peredaran petasan, namun masih ada saja yang berusaha menjual secara sembunyi-sembunyi," kata dia.

Ia menjelaskan, polsek jajaran sudah dua kali melakukan penertiban di Kecamatan Tempilang dan Parittiga, hasilnya sebanyak 36.500 petasan jenis cabai berbagai merk disita dari penjual.

Pada Sabtu (26/5) personel Polsek Tempilang menyita sebanyak 30.000 petasan yang dibawa warga Muntok berinisial Bh (36) saat akan mendistribusikan ke sejumlah pedagang di Tempilang.

Selanjutnya, pada Minggu (27/5) sekitar pukul 21.30 WIB personel Polsek Jebus menyita sebanyak 6.500 petasan cabai berbagai merk dari seorang pedagang di Pasar Parittiga berinisial Is (23), warga Bukitlintang, Desa Puput.

Saat ini barang bukti disita di Mapolsek masing-masing dan para pemilik sudah dilakukan pendataan, pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

"Kami berharap masyarakat berperan aktif dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masing-masing, jangan sungkan menyampaikan informasi ke personel polisi terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti," kata dia.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018