Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Petugas Subdit IV Tipiter DitresKrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang kolektor pasir timah ilegal bernama Jun alias AW (32), warga Jalan Sungai Selan Kelurahan Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah.

"Tersangka diamankan di rumahnya pada Rabu (23/5) sekitar pukul 15.10 WIB karena disangka telah melakukan pidana penambangan ilegal dengan modus membeli, menampung, dan mengolah biji timah tanpa IUP," kata Dirreskrimsus Polda Babel Kombes Pol Mukti Juharsa melalui Kasubdit Tipiter, AKBP Wayan, di Pangkalpinang, Rabu.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 37 kampil pasir timah dalam keadaan basah dengan total berat kurang lebih 1.270 kilogram, kemudian sebuah timbangan duduk kapasitas 500 kilogram dan satu lembar nota pembelian pasir timah berwarna putih.

Selain itu aparat juga mengamankan AS (39) kolektor pasir timah ilegal asal Desa Pemali, Kabupaten Bangka pada Kamis (24/5) sekitar pukul 11.45 WIB.

Tersangka ditangkap dengan sangkaan melakukan pidana bidang pertambangan minerba yang modusnya membeli, menampung, mengolah bijih timah tanpa IUP di rumahnya di Jalan Gatot Subroto Desa Pemali, Kecamata Pemali, Kabupaten Bangka.

Dari tangan tersangka AS petugas juga mengamankan barang bukti berupa 20 kampil pasir timah seberat sekitar 787 kilogram, satu timbangan duduk 500 kilogram, satu lembar nota pembelian pasir timah berwarna kuning dan sebuah buku catatan warna merah.

Kedua tersangka melanggar Pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018