Toboali  (Antaranews Babel) - Kepolisian Resor Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan J (35) diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu.

"Dari tangan pelaku J ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa empat buah plastik bening paket Kecil berisi serbuk narkotika jenis sabu seberat bruto 0,55 gram dan empat bungkus plastik bening bekas diduga isi sabu serta empat buah pirex," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Aris Sulistyoni di Toboali, Minggu.

Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya berupa satu alat hisap bong, satu timbangan digital "silver" (warna perak), dua unit telepon gengam, dua jarum suntik, satu buah dompet, satu korek api gas, satu potongan busa dan satu sekop kuning serta satu unit "speaker" atau pelantang hitam.

"Terduga penyalahgunaan narkoba ini berhasil diamankan pada Sabtu (2/6) dini hari sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali," ujarnya.

Ia mengatakan modus operandinya, peran tersangka J yaitu selaku pemilik, menyimpan, menguasai dan menyalahgunakan narkotika (diduga metafetamine/ sabu) dan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Basel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku J ini disangkakan melanggar Pasal 114 Subs 112 UU RI Nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman untuk Pasal 114 yaitu seumur hidup atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sedangkan Pasal 112 ancamannya adalah pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp8.000.000.000, ujarnya.

Pewarta: Eko Septianto

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018