Tangerang (Antaranews Babel) - Presiden Joko Widodo meyakini tidak ada intervensi dalam penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan "chat" berkonten pornografi yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.
"Tanyakan kepada penyidik atau Kapolri, tidak ada intervensi apa pun dari kita. Itu adalah wilayah hukum," kata Presiden Joko Widodo di lokasi pembangunan landasan pacu bandara Soetta,Tangerang, Banten Kamis.
Pihak kepolisian pada Minggu (17/6) mengakui sudah menerbitkan surat SP3 kasus dugaan "chat" berisikan pornografi yang melibatkan Habib Rizieq Syihab yang saat ini berada di Arab Saudi.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah "chat" yang diduga antara Rizieq dengan Firza Husein tersebar lewat situs baladacintarizieq.com.
Meski Presiden membantah adanya intervensi politik, pengacara Rizieq, Kapitra Ampera kemudian mengakui bahwa mulai menjalin komunikasi dengan Menko Polhukam Wiranto dilanjutkan bertemu dengan ulama dan tokoh alumni aksi 212 dengan Kepala Negara pada April 2018.
Dalam pertemuan itu, alumni 212 meminta Presiden untuk "mengintervensi" kasus yang menjerat Rizieq tersebut.
Polri sebelumnya juga sudah menghentikan kasus dugaan penistaan Pancasila yang ditangani Polda Jabar.
Wakapolri Komisaris Jenderal POlisi Syafruddin sebelumnya mengatakan bahwa penyidik punya pandangan sendiri mengenai SP3 tersebut.
"Jadi mudah-mudahan tidak ada pretensi apa-apa kepada mereka. Kepercayaan kita kepada mereka dalam kondisi kekinian, itu sudah sangat profesional, proporsional, dan sudah sangat independen," kata Syafruddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Tanyakan kepada penyidik atau Kapolri, tidak ada intervensi apa pun dari kita. Itu adalah wilayah hukum," kata Presiden Joko Widodo di lokasi pembangunan landasan pacu bandara Soetta,Tangerang, Banten Kamis.
Pihak kepolisian pada Minggu (17/6) mengakui sudah menerbitkan surat SP3 kasus dugaan "chat" berisikan pornografi yang melibatkan Habib Rizieq Syihab yang saat ini berada di Arab Saudi.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah "chat" yang diduga antara Rizieq dengan Firza Husein tersebar lewat situs baladacintarizieq.com.
Meski Presiden membantah adanya intervensi politik, pengacara Rizieq, Kapitra Ampera kemudian mengakui bahwa mulai menjalin komunikasi dengan Menko Polhukam Wiranto dilanjutkan bertemu dengan ulama dan tokoh alumni aksi 212 dengan Kepala Negara pada April 2018.
Dalam pertemuan itu, alumni 212 meminta Presiden untuk "mengintervensi" kasus yang menjerat Rizieq tersebut.
Polri sebelumnya juga sudah menghentikan kasus dugaan penistaan Pancasila yang ditangani Polda Jabar.
Wakapolri Komisaris Jenderal POlisi Syafruddin sebelumnya mengatakan bahwa penyidik punya pandangan sendiri mengenai SP3 tersebut.
"Jadi mudah-mudahan tidak ada pretensi apa-apa kepada mereka. Kepercayaan kita kepada mereka dalam kondisi kekinian, itu sudah sangat profesional, proporsional, dan sudah sangat independen," kata Syafruddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018