Pangkalpinang (Antaranews Babel) - KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD, DPR RI dan DPD RI untuk mengikuti Pemilu 2019 di daerah itu.

"Hingga saat ini sudah ada 16 orang yang telah mendaftar sebagai calon anggota DPD RI, sudah dilakukan verifikasi faktual dan terdaftar sebagai daftar calon sementara DPD RI dari Babel," kata Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Davitri di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan, sejak hari ini seluruh KPU se-Bangka Belitung sudah mulai membuka pendaftaran untuk calon anggota legislatif DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

"Hari ini tahapan pendaftaran calon anggota legislatif sudah dibuka sampai pukul 16.00 WIB dan pada pendaftaran terakhir 17 Juli kami buka sampai pukul 00.00 WIB," katanya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya meminta bantuan partai politik untuk membuat fakta integritas untuk tidak mencalonkan seseorang yang terlibat masalah hukum.

"Calon yang pernah terlibat kasus korupsi, kejahatan seksual anak dan narkoba tidak boleh dicalonkan, jika dicalonkan maka partai harus membuat form B3," katanya.

Mengenai tidak bisa mencalonkan seseorang yang terlibat masalah hukum tersebut berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 4 ayat 3 terbaru yang melarang mantan narapidana untuk mencalon diri sebagai calon anggota legislatif.

"Jika masih ada parpol yang mengajukan calon legislatif yang pernah terlibat kasus korupsi, kejahatan seksual anak dan narkoba, KPU bisa menolak calon tersebut," ujarnya.

Pewarta: Tri Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018