Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Satreskrim Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus RD (22) warga Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, tersangka pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah itu.

"Tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu (7/7) karena telah melakukan aksi pencurian sepeda motor Mio M3 milik Ramadhan Indra (27) warga asal Kelurahan Jukung, Belinyu, Kabupaten Bangka," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana melalui Kasat Reskrim AKP M Saleh, Minggu.

Tersangka melakukan aksinya pada Jumat (6/7) sekitar pukul 04.00 WIB, dimana pada saat itu korban sedang tidur kemudian tersangka RD masuk ke warung makan milik korban di Jalan Ahmad Yani Dalam, Kota Pangkalpinang dan mengambil sepeda motor serta dua buah telepon genggam.

"Tersangka RD masuk ke warung makan korban yang tidak ada pintunya pada saat korban sedang tertidur dan langsung membawa kabur sepeda motor yang kuncinya masih menempel di stang motor tersebut," katanya.

Dari tangan tersangka RD, anggota Sat Reskrim Polres Pangkalpinang berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Mio M3 warna hitam dan dua buah telepon genggam serta satu dompet yang berisi uang Rp27 ribu sisa hasil kejahatan.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di sel tahanan Polres Pangkalpinang untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," katanya.

Pewarta: Tri Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018