Jakarta (Antaranews Babel) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Polisi Mohammad Iqbal menegaskan Kapolres Ketapang AKBP Sunario dicopot dari jabatannya, menyusul beredarnya gambar plakat kerja sama Polres Ketapang, Kalbar dengan Kepolisian Tiongkok, di media sosial.

Menurut Brigjen Iqbal, AKBP Sunario dicopot karena telah melakukan hal-hal yang bukan tugas pokok fungsi dan wewenangnya.

"Kapolres Ketapang dibebastugaskan dari jabatan yang sekarang karena apa yang dilakukan Kapolres tidak sesuai dengan mekanisme yang ada di Polri, di mana ada kerja sama dengan negara lain atau polisi negara lain," kata Iqbal dalam pesan singkat, Jumat.

Brigjen Iqbal mengatakan Sunario dicopot sebagai Kapolres Ketapang dan dimutasi ke Polda Kalbar untuk diperiksa terkait kasus ini.

Hal ini tercantum dalam surat telegram nomor ST/1726/VII/KEP./2018 tertanggal 13 Juli 2018.

Selanjutnya, AKBP Yury Nurhidayat yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Singkawang ditunjuk untuk menempati posisi Kapolres Ketapang.

Mutasi ini ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri, Irjen Pol Arief Sulistyanto.

Sebelumnya, plakat bertuliskan kantor polisi bersama antara Polres Ketapang dengan perwakilan Biro Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Provinsi Jiangsu Resor Suzho, beredar di media sosial.

Sementara AKBP Sunario membantah plakat kerja sama tersebut menandakan adanya peresmian kantor polisi bersama.

"Plakat yang viral di medsos hanya sebuah tanda perkenalan pertemuan antara polisi RRT dengan Polres Ketapang. Dan tulisan kantor bersama adalah bahasa kantor itu menjadi tempat pertemuan bersama. Tidak benar akan ada kantor polisi RRT di Ketapang," kata Sunario.

Kendati demikian Sunario membenarkan bahwa ada kunjungan dari Kepolisian Suzho ke PT BSM di Ketapang. Mereka pun mengajak jajaran Polres Ketapang ke perusahaan tersebut.

Dalam kunjungan tersebut, ada permintaan kerja sama Kepolisian Suzho terhadap Polres Ketapang dengan menunjukkan contoh plakat kerja sama tersebut. Namun Sunario mengaku telah menolaknya.

"Kami tolak kesepakatan tersebut, karena itu wewenang Mabes Polri," katanya.

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018