Sungailiat  (Antaranews Babel) - Kepolisian Resor Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 19 penambang yang selama ini merusak aliran Sungai Baturusa yang ada di daerah itu.

"Penambang ini bekerja pada malam hari, pengamanan ini tindak lanjut dari penertiban yang dilaksanakan tim gabungan pada sabtu lalu," kata Kapolres Bangka, AKBP Budi Ariyanto diwakili Kabag Ops Polres Bangka, Kompol S Sophian di Sungailiat, Rabu.?

Ia mengatakan, kendati sudah dilakukan penertiban Sabtu tanggal 14 Juli 2018 ternyata penambang masih tetap membandel dengan beraktifitas pada malam hari di kawasan tersebut.

Anggota Polres Bangka kemudian melakukan penyelidikan, diketahui dari jembatan ada dua unit tambang inkonvensional rajuk tower yang sedang beroperasi di daerah aliran sungai.?

"Anggota dipimpin Kasat Polair Polres Bangka, AKP Elpiadi didukung anggota Dit Polair Polda Babel melakukan penertiban dan berhasil mengamankan sejumlah penambang," katanya.?

Dikatakannya, saat penertiban di lokasi tim berhasil mengamankan dua unit tambang ilegal jenis tambang inkonvesional rajuk tower dan empat unit tambang ilegal jenis kecil beserta pelaku penambangan yang berjumlah 13 orang.

Anggota juga turut mengamankan satu orang pengemudi perahu yang diduga sebagai pengantar jemput para penambang ke dermaga di bawah jembatan serta dua orang anak dibawah umur yang sedang mencari timah diatas ponton tambang inkonvensional rajuk tower.

"Kapolres Bangka beserta anggota Polres Bangka, Polsek Merawang bersama Personil Sat Pol PP Bangka serta Koramil Merawang mendatangi tempat kejadian perkara, guna melakukan pembongkaran barang bukti untuk diamankan ke Mapolres Bangka," katanya.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018