Sungailiat (Antaranews Babel) - Personel tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan olah tempat kejadian perkara penambangan ilegal di daerah ini.

"Kami melakukan olah tempat kejadian perkara tindak pidana tambang ilegal dan sebelumnya sempat diamankan tiga unit ekskavator dan seorang pengelola tambang," kata Kepala Seksi Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Tiga Sumatera Dodi Kurniawan, di Sungailiat, Kamis.

Tim Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah 3 Sumatera Selatan bersama Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bangka Belitung, Penyidik Kejaksaan Agung, Kepolisian Daerah Bangka Belitung dan Kepolisian Resor Kabupaten Bangka melakukan olah tempat kejadian perkara tindak pidana tambang ilegal di hutan produksi Inhutani di Desa Cit.

Ia mengatakan, olah tempat kejadian perkara merupakan tindak lanjut penyidikan ke lokasi tambang serta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Menurut dia, tindak pidana tambang ilegal di hutan produksi Inhutani tersebut melanggar pasal 89 ayat 1 Huruf a dan atau huruf jo pasal 17 ayat 1 Huruf a dan atau Huruf b dan atau pasal 94 ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan atau pasal 36 ayat 1 jo pasal 109 UU RI Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda Rp10 miliar dan atau tiga tahun penjara denda R 3 miliar," katanya pula.

Dia menegaskan, terkait tindak pidana perusakan hutan produksi Inhutani tersebut, pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka inisial HS serta memeriksa delapan orang saksi.

Penetapan tersangka kemungkinan besar akan bertambah, begitu juga dengan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Ada kemungkinan tersangka bisa bertambah, saat ini tersangka HS sudah diamankan di Jakarta," katanya pula.

Dia menyampaikan harapan agar masyarakat tidak melakukan penambangan ilegal sebelum mendapat izin dari instansi terkait, terkhusus penambangan di hutan Inhutani sebab ada undang-undang yang mengatur hal tersebut terkait perusakan lingkungan.

Sebelumnya, tim gabungan melaksanakan operasi penertiban dengan membawa 52 personel penegakkan hukum gabungan. Beberapa personel pun didukung senjata laras panjang serta didampingi Polisi Militer Kodam Sriwijaya karena disinyalir lokasi tambang milik CV Trenggiling Persada didukung oknum satuan TNI.

Lokasi tambang di Dusun Trenggiling di Desa Cit ini diketahui berada pada kawasan area hutan lindung. Awalnya penertiban tidak mendapat perlawanan berarti, tim pun berhasil mengamankan peralatan tambang ke mobil termasuk tiga unit alat berat.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018