Jakarta (Antaranews Babel) - Barisan artis terlihat ikut menghadiri sidang pembacaan vonis aktor peraih dua Piala Citra Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7).

Di barisan depan kursi ruang sidang, Ria Irawan tampak duduk berdekatan dengan putri dari Tio Pakusadewo, Patricia.

Sementara itu, di dekat pintu keluar ruang sidang, aktor Revaldo bersama istrinya, Indah Puspita Sari turut menghadiri pembacaan putusan.

Di samping keduanya, ada juga pemain sinetron Baim Wong bersama tunangannya, Paula Verhoeven ikut menghadiri sidang pembacaan vonis untuk Tio Pakusadewo.

"Ini datang sebagai bentuk dukungan. Alhamdulilah, putusannya sembilan bulan, dan rehabilitasi," kata Baim Wong saat ditemui selepas sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/7).

Menurutnya, putusan hakim sudah sesuai dengan harapan kerabat dan sejawat.

"Pas lah semuanya. Kalau saya sih hanya bisa mendukung, dan tadi juga sudah ketemu keluarganya. Anak-anaknya bilang terima kasih banyak," kata Baim.

Dalam kesempatan itu, Baim menceritakan isi obrolannya dengan Tio Pakusadewo.

"Tadi ceritanya juga ya, cerita-cerita seru, dalam arti, seru, perjalanannya selama ini sampai dia ketangkap dan untungnya dia sekarang tidak ditahan maksimal dalam tahanan. Jadi semua pembelajarannya pas lah," tambahnya.

Sementara itu, Ria Irawan yang turut hadir dalam pembacaan sidang terlihat sempat menyapa Tio saat ia baru tiba di PN Jakarta Selatan.

Ria sempat memberi tahu bahwa dirinya tengah berulang tahun.

"Alhamdulilah, happy birthday (selamat ulang tahun)," kata Tio ke Ria Irawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/7).

Dalam sidang pembacaan putusan untuk terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pimpinan Asiadi Sembiring memvonis pidana penjara sembilan bulan, yang hukumannya dilanjutkan dengan rehabilitasi selama enam bulan.

"(Majelis hakim) menyatakan terdakwa Irwan Susetyo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana untuk dirinya sendiri, karena itu (vonis) tindak pidana penjara sembilan bulan, (ketok palu)," kata Hakim Asiadi Sembiring, Selasa (24/7).

Hakim lanjut memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Tio Pakusadewo dari tahanan untuk menjalani rehabilitasi medis.

"(Majelis hakim) menetapkan, memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara sejak putusan ini diucapkan agar terdakwa dapat menjalani perawatan rehabilitasi medis di RSKO Cibubur selama enam bulan," tambahnya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa enam tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tio ditangkap oleh Polda Metro Jaya di rumahnya, Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada Desember tahun lalu.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018