Jakarta (Antaranews Babel)  - Dewan Perwakilan Daerah RI memfasilitasi penyelesaian sengketa pajak air permukaan antara PT Freeport Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Papua.

Sebelumnya pada bulan April lalu PT Freeport memenangkan perkara melawan Pemprov Papua di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Hasilnya, Freeport lolos dari beban kewajiban pajak air sebesar Rp3,9 triliun.

Namun  Pemprov Papua tidak menerima keputusan MA tersebut. Alasannya Pengadilan Pajak tahun 2017 telah memerintahkan Freeport untuk membayar Rp2,6 triliun.

Menurut keterangan pers yang disiarkan di Jakarta,  Kamis,  audiensi ini dibuka oleh ketua DPD RI Oesman Sapta. Sebagai wakil daerah, Oesman menyayangkan kejadian tersebut.

"DPD RI menyayangkan kejadian tersebut. Karena itu, kita berkoordinasi untuk membahas solusi alternatif agar hak warga Papua yang masih tersisa bisa diselamatkan," ujarnya.

Ketua DPD RI meminta agar segera diadakan pertemuan kembali antara Freeport dan Pemerintah Provinsi Papua dalam jangka waktu lima hari untuk mendapatkan titik kesepakatan. "Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah Papua dan PT Freeport Indonesia yang telah hadir dalam audiensi. Ini hanya masalah perbedaan kesepakatan dan pemahaman," katanya.

Ada baiknya diadakan kembali pertemuan antara Freeport dengan pemerintah daerah. "Kesimpulan dari pertemuan tersebut dilaporkan ke kami," ujar Oesman Sapta.  

Dalam rapat tersebut Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menjelaskan bahwa terdapat tiga permasalahan untuk dikonsultasikan kepada DPD RI. Pertama, terkait dengan hak masyarakat adat sebagai pemangku hak leluhur atas tanah dan sumber daya alam di wilayah penambangan Freeport.        

Kedua, dampak lingkungan hidup dan tanggungjawab dalam hal kewajiban membayar pajak. "Tanggung jawab Freeport di sini adalah khusus pembayaran pajak air permukaan di Mimika, yaitu wilayah operasi penambangan PT Freeport Indonesia sebesar Rp6 triliun yang sudah lama tak dibayarkan," ujar Timotius Murib.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjelaskan bahwa dari pihak Kementrian ESDM hanya memantau masalah pembayaran pajak air permukaan.           
"Kami hanya bisa memantau. Untuk masalah perhitungan berapa besar yang harus dibayarkan dikembalikan kepada pemerintah daerah," ujar Dirjen Mineral dan Batubara  Kementrian ESDM Bambang  Gatot.

Dia mengimbau agar kedua belah pihak mencari solusi walaupun sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung.

Dalam audiensi ini hadir juga Wakil Ketua Nono Sampono dan anggota DPD RI dari Papua Carles Simaremare, Parlindungan Purba (Sumut) dan Plt Sekjen DPD RI Ma'ruf Cahyono.

Pewarta: Sri Muryono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018