Koba (Antaranews Babel) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ali Imron menyatakan PT Wali Tampas sudah mengantongi izin untuk menambang pasir kuarsa di Desa Perlang.
"Kalau kami lihat izin pinjam pakai hutan untuk akses jalan menuju pelabuhan angkut sudah ada, kalau masih terjadi pro dan kontra terkait keberadaan perusahaan itu dikembalikan kepada pihak desa untuk menyelesaikannya," katanya di Koba, Kamis, menanggapi pro dan kontra sebagian masyarakat terhadap kegiatan penambangan itu.
"Pihak Wali Tampas sudah mengadakan pertemuan dengan sejumlah warga, hasilnya pihak desa akan melakukan musyawarah desa untuk menyelesaikan persoalan pro dan kontra perusahaan pasir itu," katanya.
Pihaknya hanya sebatas menengahi saja karena semuanya tergantung dengan kesepakatan masyarakat dengan aparat Desa Perlang.
"Kalau izin menurut hemat kami tidak ada masalah, jika terjadi pro dan kontra maka semua itu diserahkan kepada pihak desa," ujarnya.
Sementara Camat Lubuk Besar, Erwandi mengatakan hasil pertemuan antara masyarakat dengan pihak PT Wali Tampas hanya bertajuk sosialisasi dan selanjutnya ditentukan oleh hasil kesepakatan dalam musyawarah desa.
"Pada prinsipnya kami dari pemerintah daerah hanya bersifat memfasilitasi saja dengan harapan ada solusi terbaik yang sama-sama menguntungkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Kalau kami lihat izin pinjam pakai hutan untuk akses jalan menuju pelabuhan angkut sudah ada, kalau masih terjadi pro dan kontra terkait keberadaan perusahaan itu dikembalikan kepada pihak desa untuk menyelesaikannya," katanya di Koba, Kamis, menanggapi pro dan kontra sebagian masyarakat terhadap kegiatan penambangan itu.
"Pihak Wali Tampas sudah mengadakan pertemuan dengan sejumlah warga, hasilnya pihak desa akan melakukan musyawarah desa untuk menyelesaikan persoalan pro dan kontra perusahaan pasir itu," katanya.
Pihaknya hanya sebatas menengahi saja karena semuanya tergantung dengan kesepakatan masyarakat dengan aparat Desa Perlang.
"Kalau izin menurut hemat kami tidak ada masalah, jika terjadi pro dan kontra maka semua itu diserahkan kepada pihak desa," ujarnya.
Sementara Camat Lubuk Besar, Erwandi mengatakan hasil pertemuan antara masyarakat dengan pihak PT Wali Tampas hanya bertajuk sosialisasi dan selanjutnya ditentukan oleh hasil kesepakatan dalam musyawarah desa.
"Pada prinsipnya kami dari pemerintah daerah hanya bersifat memfasilitasi saja dengan harapan ada solusi terbaik yang sama-sama menguntungkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018