Muntok (Antaranews Babel) - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lain jenis sabu-sabu.

"Pelaku berinisial IP (28) diringkus tim gabungan Polres dan Polsek Jebus di Perumnas Sekarbiru, Parittiga, pada Senin (6/8) sekitar pukul 22.30 WIB," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kepala Satresnarkoba Iptu Ruben Isaak di Muntok, Jumat.

Penangkapan terhadap pelaku IP berawal dari informasi yang menyebutkan adanya peredaran narkotika psikotropika dan zat adiktif (narkoba) di daerah itu yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.

Setelah cukup mendapatkan informasi, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku IP yang diketahui merupakan salah satu warga Desa Sekarbiru, Parittiga.

"Pelaku kami tangkap dan dalam penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,7 gram yang diakui milik pelaku," katanya.

Selain menemukan sabu-sabu yang disimpan dalam tiga bungkus plastik itu, petugas juga menemukan barang bukti lain, berupa dua unit alat isap, satu buah korek api, satu buah pirek, empat batang pipet dan satu unit telepon seluler.

Setelah itu pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian tersebut digelandang petugas dan dimasukkan ke ruang tahanan Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan penyidikan.

"Pelaku terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018