Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung kembali memeriksa Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunnak) Kabupaten Bangka, Kemas Arfani terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek cetak sawah seluas 2.200 hektare.

"Memang benar tadi siang Kemas diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus proyek cetak sawah di Bangka seluas 2.200 hektare," kata Kasi Penkum Kejati Kepulauan Bangka Belitung, Roy Arland di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan hingga kini penyidik telah memeriksa tiga orang, yaitu Kadis Pertanian Kabupaten Bangka Kemas Arfani, mantan Kadis Pertanian Kabupten Bangka Barat Adzmal dan mantan Kadis Pertanian Kabupaten Bangka Selatan Hataman Rhasyid.

"Ketiga orang ini masih sebagai saksi," ujarnya.

Kuasa hukum Kemas Arfani, Taufik Koriyanto belum mau berkomentar banyak terkait kasus yang menjerat kliennya.

Ia juga membantah kliennya itu telah jadi tersangka dalam perkara itu, dimana hingga kini kliennya masih berstatus saksi dan belum ada kenaikan status hukum.

"Masih diperiksa sebagai saksi. Namun seiring dengan perkembangan nantinya, semua ada kewenangan penyidikan," katanya.

Sebelumnya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Kajati Kepulauan Bangka Belitung Aditia Warman telah membocorkan temuan penyidikan terkait proyek cetak sawah Bangka seluas 2.200 hektare, dimana penyidik menemukan telah terjadi kekurangan volume pekerjaan disertai dengan tidak adanya data pendukung.

Proyek cetak sawah tersebut bersumber dari dana APBN 2016 senilai Rp140 miliar dengan total luas 7.800 hektare untuk seluruh kabupaten di Bangka Belitung.

Dalam pengerjaannya Distanbunnak Bangka Belitung bertindak selaku KPA dan seluruh Distanbunnak kabupten sebagai PPK yang bertanggung jawab atas pelaksanaan cetak sawah.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018