Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kepolisian Resor Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengungkap sebanyak 43 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya sejak Januari hingga 14 Agustus 2018.

"Dalam tiga pekan saja sejak 21 Juli sampai 14 Agustus, anggota Satnarkoba berhasil mengungkap 12 kasus dengan 14 tersangka, yang terdiri dari 13 laki laki dan satu perempuan. Dimana dua diantaranya merupakan residivis yakni Sui Tjung dan Hendro," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana, Rabu.

Dari 43 kasus yang berhasil diungkap tersebut, barang bukti narkoba yang telah diamankan, yakni narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

"Untuk narkoba jenis sabu sebanyak 47 paket dengan total 22,25 gram senilai Rp25 juta dan ganja sebanyak 33 paket dengan berat bruto 295,68 gram," katanya.

Dikatakannya, dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pangkalpinang dan jajarannya saat ini masih cukup signifikan.

"Dari pengungkapan yang kami lakukan, pelaku penyalahgunaan ini masih cukup tinggi, khusus di Pangkalpinang ini masih didominasi narkoba jenis sabu, ganja, ineks dan narkoba jenis lainnya," ujarnya.

Dalam upaya meminimalkan peredaran narkoba di wilayah Kota Pangkalpinang, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan BNN Kota Pangkalpinang baik dalam bidang pencegahan maupun pemberantasan.

"Kami terus melakukan koordinasi dengan pihak BNNK untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi barang haram ini," ujarnya.

Pewarta: Tri Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018