Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dan Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 244 kasus penyalahgunaan narkoba sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2018.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol Syaiful Zachri di Pangkalpinang, Jumat, mengatakan dari 244 kasus yang diungkap pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 295 orang tersangka.

"Ke-295 tersangka tersebut terdiri atas 283 tersangka laki-laki dan 12 tersangka perempuan, dimana 236 orang di antaranya merupakan daftar pencarian orang," katanya.

Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 702,51 gram sabu-sabu, 1.079 butir ekstasi, 1.669,28 gram ganja, 1.661,5 butir obat berbahaya, uang Rp33,726 juta, 282 unit telepon genggam, 58 unit sepeda motor dan enam unit mobil.

Dari 244 kasus yang berhasil diungkap, 89 kasus ditangani Dit-Resnarkoba Polda Babel dan 155 kasus ditangani Satresnarkoba Polres jajaran dengan rincian Polres Pangkalpinang 41 kasus dan Polres Bangka 33 kasus.

Polres Bangka Barat 25 kasus, Polres Bangka Selatan (24), Polres Bangka Tengah (15), Polres Belitung (10) dan Polres Belitung Timur 7 kasus.

Untuk menekan masuknya peredaran narkoba ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pihaknya akan berkoordinasi dengan TNI dan instansi terkait dengan melakukan patroli rutin di daerah rawan khususnya pelabuhan-pelabuhan tikus.

"Selain itu peran serta masyarakat juga penting untuk melakukan pengawasan karena penyalahgunaan narkoba ini merupakan tanggung jawab kita bersama," katanya.

Pewarta: Tri Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018