Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fattah bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zayadi memastikan penggunaan vaksin Measles Rubella, produk dari SII (Serum Institute of India) dibolehkan diberikan kepada anak-anak dalam imunisasi walaupun sifatnya mubah.

Ia mengatakan, dalam fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 bahwa penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunnya hukumnya haram.

Dan penggunaan vaksin MR produk dari SII hukumnya haram, karena proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi, sehingga penggunaan pada saat ini dibolehkan (mubah) karena adanya kondisi keterpaksaan (darurat syariyyah) dan belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci, serta adanya keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi.

"Sesuai Fatwa MUI tersebut kita merekomendasikan bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat, dan produsen wajib mengupayakan pengembangan dan produksi vaksin yang halal dan bersertifikasi," ujarnya.

Sementara Ketua MUI Babel, Zayadi mengatakan bahwa MUI Babel mengacu kepada keputusan komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa vaksin MR merupakan sesuatu yang haram namun dapat diberikan melalui beberapa syarat yaitu dururat syair-iyyah.

"Setelah diadakan sertifikasi halal vaksin rubella, ada menggandung unsur non halal yaitu unsur babi dan dianggap haram, akan tetapi dalam kaidah hukumnya, sesuatu yang haram boleh dilakukan dengan beberapa syarat yaitu dururat syair?iyyah artinya mubah," ujarnya.

Oleh sebab itu, menurut Zayadi vaksin ?MR boleh diberikan kepada anak yang akan diimunisasi, karena melalui imunisasi tersebut ada dampak yang lebih baik dan menguntungkan bagi kesehatan masyarakat, khususnya anak.

"Jika nantinya sudah terdapat vaksin yang halal dan suci makan vaksin tersebut dinyatakan haram. Kita juga tidak memaksakan orang tua dalam ?pemberian imunisasi tersebut karena ini menjadi suatu pilihan," ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan, Mulyono Susanto menambahkan, dalam lima tahun terakhir, terdata ada 57.056 kasus. Positif campak 8.964 dan rubella 5.737. Ada 89 kasus diderita anak dibawah usia 15 tahun dan 77 kasus anak menderita rubella.

"Dan di 2017, dari 200 suspek sampel darah yang di ambil, ada 37 sampel positif rubella dan 12 virus. Total kasus ada 49. Ini data dari Kementrian kesehatan," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018