Muntok (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.

"Kami berharap rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disampaikan bisa disahkan agar roda pembangunan daerah berjalan semakin cepat," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat, Yunan Helmi di Muntok, Jumat.

Tiga raperda yang disampaikan meliputi Raperda tentang Bantuan hukum untuk orang miskin, Raperda tentang Pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol dan Raperda tentang Pencabutan peraturan daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembentukan perusahaan daerah.

Selain menyampaikan tiga buah raperda, pada rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung Mahligai Betason itu juga dilaksanakan paripurna dalam rangka penyampaian pengantar nota keuangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Pada kesempatan itu Bupati Bangka Barat, Parhan Ali mengungkapkan hal-hal yang mendasar dalam penyusunan rancangan perubahan APBD 2018 adalah penyesuaian terhadap estimasi alokasi pendapatan daerah, penyesuaian belanja khususnya pada gaji pegawai, serta penyesuaian Silpa definitif hasil audit BPK pada 2017.

"Dalam pelaksanaan penyusunan rencana perubahan APBD 2018 berpedoman pada peraturan perundang-undangan, serta kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD 2018 sebagaimana telah disepakati," katanya.

Rapat paripurna dihadiri Bupati Bangka Barat, ketua DPRD Kabupaten, sekda, unsur Forkopimda, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bangka Barat, pejabat BUMN dan BUMD.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018