Koba (Antaranews Babel) - Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Budi Utama mengatakan pengurus dan anggota partai politik harus mundur jika mencalonkan diri menjadi bakal calon kepala desa.

"Itu sudah ada aturannya, siapapun boleh mencalonkan diri dengan catatan memenuhi syarat dan tidak tercatat sebagai anggota dan pengurus partai politik," katanya di Koba, Minggu.

Hal itu dikemukakannya terkait akan digelarnya pemilihan kepala desa secara serentak untuk 20 desa di daerah itu pada 27 Oktober 2018 dan saat ini sudah masuk tahapan verifikasi administrasi bakal calon kepala desa.

"Berkas pendaftaran bakal calon kepala desa sedang dilakukan verikasi administrasi oleh panitia pemilihan kepala desa yang sudah dibentuk, kalau ada indikasi bacalon tercatat anggota dan pengurus partai politik tentu tidak memenuhi syarat," katanya.

Ia menjelaskan,  20 desa yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa secara serentak yaitu Desa Batu Beriga, Belimbing, Kulur, Guntung, Kurau, Penyak, Kayu Besi, Cambai Selatan, Jelutung, Sungkap, Celuak, Puput, Terak, Lampur, Melabun, Pendindang, Mangkol, Tanjung Gunung, Kebintik dan Air Mesu Timur.

"Saat ini tercatat sebanyak 96 orang sudah mendaftar sebagai bakal calon kepala desa untuk 20 desa di daerah ini dan masih besar kemungkinan jumlahnya akan berkurang karena ada yang tidak memenuhi syarat," katanya.

Pihaknya sudah mengajukan anggaran pemilihan kepala desa sebesar Rp1,2 miliar dan jadwalnya sudah dipastikan pada 27 Oktober 2018.

"Jumlah calon minimal setiap desa adalah dua orang dan maksimal lima orang. Jika terdapat hanya satu orang calon, maka jadwal pendaftaran diperpanjang untuk desa yang hanya satu orang bakal calon kepala desa," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018