Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN saat ini Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).

"Hari ini direncanakan penjadwalan ulang pemanggilan dua saksi dalam kasus PLTU Riau-1 untuk tersangka EMS dan IM, yaitu Nicke Widyawati dan Samin Tan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis.

KPK sedianya memanggil Nicke pada Senin (3/9), namun saat itu Nicke berhalangan hadir karena ada jadwal rapat pemegang saham.

"Keterangan kedua saksi tersebut dibutuhkan dalam penyidikan yang sedang berjalan," ujar Febri.

KPK akan mengkonfirmasi Nicke terkait proses perencanaan pembangunan hingga rencana kerja sama yang terjadi dalam proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johannes, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johannes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar, sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK.

Selain itu, Pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018