Sungailiat, (Antara Babel) - Aparat kepolisian dari Polsek Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan lima pelaku judi jenis kodok-kodok di salah satu desa di daerah itu.

"Kami berhasil mengamankan lima orang pelaku," kata Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai Erlyanto melalui Kapolsek Riau Silip Iptu David Charli di Sungailiat, Minggu.

Lima pelaku yang berhasil diamankan masing-masing Sukandar (58) warga Pemali, serta Bene (29), Syamsudin (33), Korman (37) dan Very (23) warga Desa Deniang, Riau Silip.

"Ditangkapnya lima pelaku itu atas informasi dari masyarakat perihal adanya kegiatan perjudian, dimana sebelum kami amankan terlebih dahulu dilakukan penyelidikan," katanya.

Selain berhasil menangkap lima pelaku yang kini masih dalam tahap pemeriksaan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan berupa satu lapak dadu, tiga mata dadu, dua lampu penerangan, satu set alat goncang dadu, dan uang tunai sebesar Rp2.301.000.

"Para pelaku dipaastikan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya menambahkan.

Penegakan hukum terhadap tindak pidana termasuk perjudian, kata dia, menjadi komitmen pihaknya untuk dilakukan penindakan termasuk juga dengan berbagai jenis pelanggaran hukum lainnya.

"Kelima orang itu sesuai dengan pelanggaran yang diperkuat dengan barang bukti dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 303 KUHP," jelasnya.

Pihaknya berharap masyarakat lebih meningkatkan peran serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan termasuk melaporkan ke polisi terdekat jika ada dugaan pelanggaran hukum.

Pewarta: Oleh Kasmono

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014