Bangka Barat  (Antaranews Babel) - Polisi Sektor Jebus, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meringkus dua orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar dan pelaku penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif jenis sabu-sabu.

"Pelaku berinisial De (27) dan So alias Pi (40) ditangkap berkat reapons cepat personel menindaklanjuyi informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika pskotropika dan zat adiktif (narkoba) di wilayahnya," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto saat dihubungi dari Muntok, Senin.

Penangkapan terhadap dua orang pelaku berawal informasi warga yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Puput, Parittiga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.
   
 Dalam penyelidikan itu, polisi menemukan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku berinisial De (27) warga Jalan Kimjung, Parittiga dan langsung melakukan penangkapan saat pelaku berada di Terminal Puput.

"Pelaku kami ringkus sekitar pukul 14.00 WIB, selanjutnya kami lakukan pengembangan kasus dan mendapatkan informasi asal barang haram milik pelaku," katanya.

Dari penangkapan itu kemudian tim gabungan yang terdiri dari personel Unit Reskrim dan Intel yang dipimpin langsung kapolsek melakukan penangkapan terhadap So alias Pi (40) di salahbsatu rumab kontrakan yang beralamat di Kampung Bukitmaya, Desa Airgantang.

"Pelaku So alias Pi kami ringkus sekitar dua jam setelah penangkapan pelaku De," ujarnya.

Dari pelaku De, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil diduga sabu-sabu dan satu unit sepeda motor yang dikendarai pelaku saat bertransaksi narkoba, sedangkan dari pelaku So alias Pi didapatkan barang bukti berupa dua paket kecil sabu-sabu yang disimpan dalam botol alumunium, satu buah pirek kaca, dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor.

Para pelaku kemudian digelandang menuju Mapolsek Jebus untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, sedangkan barang bukti disita.

"Saat ini kami sedang melakukan proses pelimpahan kasus ke Polres Bangka Barat," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018